Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Ruislag Lapangan Barasokai

kasus dugaan korupsi

topmetro.news – Penyidik Pidsus Kejari Medan segera menetapkan calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait tukar guling (ruislag) Lapangan Barasokai, Medan Area yang dibeli Pemko Medan dari pihak ketiga (swasta) 2017 lalu. Data yang dihimpun, kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Hal tersebut dikemukakan Kajari Medan Dwiharto SH didampingi Kasi Pidsus Sofyan Hadi SH dan Kasi Pidum Parada Situmorang SH kepada wartawan unit hukum, Senin (13/9/2019), di Medan.

Target Kejari Medan

Menurut Dwiharto, penetapan calon tersangka korupsi itu bagian lima kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Bidang Intelijen dan Pidsus Kejari Medan.

“Alhamdulilah dalam waktu dekat satu perkara dugaan korupsi itu naik ke tahap penyidikan. Itu artinya kita sudah tahu siapa tersangkanya,” ujar orang nomor satu di Kejari Medan tersebut.

Dijelaskannya, saat ini penyelidik masih memintai keterangan saksi ahli dan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut untuk menghitung besaran kerugian negara.

“Jika itu sudah kita dapat, maka penyidik segera menaikkan kasusnya ke tahapan penyidikan,” ujarnya.

Ketika ditanya sekitar kelima kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki itu, Dwiharto secara diplomatis menolak merincinya. Karena masih tahap penyelidikan (lid).

“Sabarlah. Dalam waktu dekat kita akan umumkan calon tersangka korupsi tersebut,” ujar Dwiharto.

Demikian hal dengan instansi yang menjadi ‘target’ di antara kelima kasus dimaksud, Dwiharto juga enggan ‘membukanya’.

Pejabat Pemko Medan

Sementara bocoran informasi lainnya dihimpun, Pidsus Kejari Medan telah mendata sejumlah pejabat di Pemko Medan yang terlibat dalam kasus ruislag Lapangan Barasokai di bilangan Jalan Rahmadsyah Medan Area tersebut.

Santer diberitakan, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barasokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan TA 2017, untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan sebesar Rp100 miliar.

Pembayaran uang Rp15,7 miliar (dari APBD 2017 sebesar Rp100 miliar) itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018. Disebut-sebut penetapan harga lahan jauh di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment